Satpol PP Pangkalpinang Lakukan Pengawasan Usai Segel THM, Efran: Rusak Segel Diancam Pidana

0

BANGKAPOS.COM, BANGKA — Pasca penyegelan tiga tempat hiburan malam (THM) di Kota Pangkalpinang, Sabtu (2/10/2021) malam kemarin, Tim Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Pangkalpinang melakukan pengawasan secara ketat terhadap sejumlah tempat hiburan malam, Minggu (3/10/2021) malam.

Adapun tiga tempat tersebut Insanity KTV dan Lounge di Semabung, X-Bar di Bacang, dan Heilay’s Bar Cafe and Resto di Air Mawar.

Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja(Kasatpol PP) kota Pangkalpinang Efran menyebut, pengawasan terhadap THM yang disegel akan dilakukan setiap malam.

Menurutnya, hal ini guna memastikan tak akan ada aktivitas selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Kota Pangkalpinang.

“Karena ada pelanggaran kami Satpol PP sebagai tugas pokok dan fungsinya akan tetap melakukan pengawasan selama penyegelan. Tiap malam nati akan kami lakukan pengawasan terhitung 30 September hingga 30 Desember nanti, bersama TNI dan Polri tidak tebang pilih,” ungkap Efran kepada Bangkapos.com, Senin (4/10/2021).

Tak hanya itu, Efran mengatakan pihaknya juga akan terus memonitor THM lainnya di Kota Pangkalpinang yang disinyalir melanggar jam operadional dimasa PPKM.

“Jadi tidak ada isitilah kami hanya menyegel yang itu saja, tidak ada tebang pilih dan diskriminasi yang mana nekat beroperasi melanggar jam operasional yang telah ditentukan akan kami berlakukan hal yang sama,” jelasnya.

Efran menuturkan, sudah sejak awal-awal PPKM lalu tim gabungan selalu melakukan razia di tempat hiburan malam tersebut, namun tetap saja membandel untuk tetap beroperasi.

Efran menegaskan, Apabila pemilik kafe nekat merusak segelan, maka akan dipidanakan. Petugas akan terus memantau THM yang disegel.

“Kalau segelan yang sudah kami tempelkan itu dirusak, dicabut, atau dilanggar nekat untuk beroperasi maka akan ditindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku atau dipidana. Mereka (pemilik THM-red) harus patuh kepada hukum dan peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah,” jelasnya. (Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Satpol PP Pangkalpinang Lakukan Pengawasan Usai Segel THM, Efran: Rusak Segel Diancam Pidana, https://bangka.tribunnews.com/2021/10/04/satpol-pp-pangkalpinang-lakukan-pengawasan-usai-segel-thm-efran-rusak-segel-diancam-pidana.
Penulis: Andini Dwi Hasanah | Editor: Fery Laskari

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.