SAMBUTAN KEPALA DINAS

I am text block. Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

SEJARAH

Akar Sejarah Secara Nasional

  • Masa Kolonial hingga Kemerdekaan: Fungsi penegakan ketertiban umum di Indonesia sudah ada sejak zaman Hindia Belanda (berawal dari Bailluw tahun 1620 dan Bestuurs Politie).

  • Pembentukan Resmi (3 Maret 1950): Satpol PP secara resmi dibentuk pada 3 Maret 1950 di Yogyakarta dengan semboyan “Praja Wibawa”. Tanggal 3 Maret ini diperingati sebagai Hari Jadi Satpol PP Nasional hingga sekarang.

  • Perkembangan Organisasi: Istilah dan bentuk organisasinya sempat beberapa kali berganti—seperti Detasemen Polisi Pamong Praja, Pagar Baya, hingga Pagar Praja—sebelum akhirnya dibakukan melalui UU Nomor 5 Tahun 1974 dan regulasi-regulasi penataan perangkat daerah selanjutnya.

Perkembangan Satpol PP di Kota Pangkalpinang

    • Masa Pembentukan Awal Pasca-Otonomi Daerah:

      Seiring dilaksanakannya Otonomi Daerah melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 (yang kemudian diperbarui dengan UU No. 32 Tahun 2004 dan UU No. 23 Tahun 2014), setiap daerah kabupaten/kota diwajibkan membentuk Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.

      Kota Pangkalpinang, sebagai ibu kota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (yang mekar pada tahun 2000), memformulasikan Satuan Polisi Pamong Praja untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwako) di tingkat kota.

    • Perubahan SOTK (Struktur Organisasi dan Tata Kerja): Pada awal pembentukannya di tingkat daerah, kelembagaan Satpol PP Kota Pangkalpinang awalnya berada di bawah struktur dinas/kantor atau bagian Sekretariat Daerah. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 (kemudian diperbarui dengan PP No. 6 Tahun 2010 dan PP No. 16 Tahun 2018) serta Permendagri No. 40 & 41 Tahun 2011, Satpol PP Kota Pangkalpinang ditingkatkan status kelembagaannya menjadi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mandiri berbentuk Dinas / Satuan bertipe eselon II.
    • Integrasi Fungsi Linmas (Perlindungan Masyarakat): Sejak terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 dan Permendagri terkait, fungsi Perlindungan Masyarakat (Linmas) yang sebelumnya dikelola oleh Kesbangpol secara resmi dilimpahkan dan diintegrasikan ke dalam wadah Satpol PP Kota Pangkalpinang. Sehingga, lembaga ini sering dinamakan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran atau Satpol PP Kota Pangkalpinang yang membawahi bidang Linmas.

ARTI LAMBANG SATPOL PP

Lambang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kaya akan nilai sejarah dan filosofi pelayanan publik. Setiap elemen dalam lambang ini merepresentasikan tugas, semangat, serta komitmen Satpol PP dalam menjaga ketertiban dan menegakkan aturan hukum di daerah.

Berikut adalah rincian arti dan filosofi dari elemen-elemen pada lambang Satpol PP:

1. Perisai (Bentuk Luar)

  • Arti: Pelindung dan pengayom masyarakat.

  • Filosofi: Menunjukkan benteng ketahanan Satpol PP dalam menjaga keutuhan, keamanan, ketenteraman, serta ketertiban umum di wilayahnya.

2. Bintang Bergaris Emas (Bintang Segi Lima)

  • Arti: Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.

  • Filosofi: Setiap tindakan, pengabdian, dan pelaksanaan tugas praja senantiasa berlandaskan nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial.

3. Merpati Putih

  • Arti: Perdamaian, ketulusan, dan kesetiaan.

  • Filosofi: Menegaskan bahwa pendekatan Satpol PP dalam mengayomi dan membina masyarakat mengedepankan cara-cara damai, persuasif, humanis, serta penuh ketulusan.

4. Padi dan Kapas

  • Arti: Kesejahteraan dan keadilan sosial.

  • Filosofi: Peran Satpol PP dalam menegakkan aturan (Perda/Perwako) bertujuan untuk menciptakan suasana yang kondusif sehingga masyarakat dapat mencapai kemakmuran (padi mewakili pangan, kapas mewakili sandang/kebutuhan dasar).

5. Nyala Api / Obor

  • Arti: Semangat yang tidak pernah padam dan penerang.

  • Filosofi: Semangat pantang menyerah praja dalam menjalankan tugas serta menjadi petunjuk/penerang ketertiban di tengah dinamika masyarakat.

6. Pita Bertuliskan “PRAJA WIBAWA”

  • Arti: Semboyan resmi Satpol PP.

  • Filosofi:

    • Praja: Menggambarkan abdi negara / pemerintahan.

    • Wibawa: Berartikan kewibawaan, kehormatan, dan kepemimpinan yang disegani karena ketegasan dan keadilan (bukan takut karena kekerasan).

    • Keseluruhan: Pemerintahan/aparat yang memiliki kewibawaan dan integritas tinggi dalam menjalankan amanah hukum.

Arti Warna Utama

  • Kuning Emas: Keagungan, kejayaan, keluhuran budi, serta kemuliaan tujuan pengabdian.

  • Hijau: Kesuburan, kedamaian, dan harapan akan tatanan masyarakat yang harmonis.

  • Biru: Ketenangan, kesetiaan, keteguhan hati, dan profesionalisme dalam bertugas.

  • Merah: Keberanian, ketegasan, dan energi dalam menindak pelanggaran hukum daerah.

  • Putih: Kesucian, kejujuran, serta kebersihan niat.

VISI DAN MISI

  1. Meningkatkan Professionalisme dan sumber daya aparatur Satuan Polisi pamong Praja.
  2. Meningkatkan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban masyarakat secara persuasif dan manusiawi.
  3. Meningkatkan penegakan supremasi hokum secara professional dan prosedural.
  4. Meningkatkan koordinasi dan kemitraan dengan aparat hukum lainnya dalam penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.
  5. Penyelenggaraan perlindungan masyarakat.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI :

TUGAS POKOK :

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pangkalpinang dibentuk dan ditetapkan berdasarkan Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah pasal 255 sampai dengan pasal 257, Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 2018 tentang satuan Polisi Pamong Praja serta Peraturan Walikota Pangkalpinang Nomor 56 Tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja unsur pelaksana teknis perangkat daerah Kota Pangkalpinang.

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018, bahwa Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pangkal Pinang mempunyai tugas pokok :
1. Menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
2. Menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman;
3. Menyelenggarakan pelindungan masyarakat.

FUNGSI :

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pangkal Pinang mempunyai fungsi :
1. penyusunan program penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta penyelenggaraan pelindungan masyarakat;
2. pelaksanaan kebijakan penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta penyelenggaraan pelindungan masyarakat;
3. pelaksanaan koordinasi penegakan Perda dan perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta penyelenggaraan pelindungan masyarakat dengan instansi terkait;
4. pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum atas pelaksanaan Perda dan Perkada
5. pelaksanaan fungsi lain berdasarkan tugas yang diberikan oleh kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyelenggaran ketertiban umum dan ketentraman masyarakat meliputi :
1. Deteksi dan cegah dini
2. Pembinaan dan penyuluhan
3. Patroli
4. Pengamanan
5. Pengawalan
6. Penertiban
7. Penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa

Berdasaran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 tentan SOP Satuan Polisi Pamong Praja., teknis persiapan Operasional Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yaitu :

1. Teguran Pertama (waktu 3 hari)
2. Teguran Kedua (waktu 3 hari)
3. Teguran Ketiga (Waktu 3 hari)
4. Surat Peringatan Pertama (Waktu 7 hari), menertibkan sendiri.
5. Surat Peringatan Kedua (Waktu 3 hari), menertibkan sendiri.
6. Surat Peringatan Ketiga (Waktu 1 hari), menertibkan sendiri.
7. Surat Peringatan Ketiga tidak diindahkan, maka dapat dilakukan penertiban secara paksa.