Satpol PP Kota Pangkalpinang Temukan Minuman Beralkohol Diedar Tanpa Izin di Kafe

0

BANGKAPOS.COM, BANGKA — Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pangkalpinang, menemukan peredaran minuman beralkohol di Kafe La Banca, Jalan Surabaya, Batin Tikal, Tamansari, Kota Pangkalpinang, Sabtu (22/5/2021) malam

Peredaran minuman beralkohol itu disebut melanggar peraturan daerah (Perda) nomor 02 tahun 2016 perdagangan miras secara ilegal.

Berdasarkan Perda, minuman berkadar 5 persen alkohol, hanya diperjualbelikan di hotel berbintang saja.

Temuan itu terjadi saat pemerintah Kota Pangkalpinang menggelar Rapid Tes Antigen secara mendadak di kafe La Banca.

Satpol PP Kota Pangkalpinang, menemukan peredaran minuman beralkohol di Kafe La Banca, Jalan Surabaya, Batin Tikal, Tamansari, Kota Pangkalpinang, Sabtu (22/5/2021) malam.
Satpol PP Kota Pangkalpinang, menemukan peredaran minuman beralkohol di Kafe La Banca, Jalan Surabaya, Batin Tikal, Tamansari, Kota Pangkalpinang, Sabtu (22/5/2021) malam. (Bangkapos.com/Yuranda)

Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pangkalpinang, Efran mengatakansesuai dengan Perda yang berlaku, perdagangan miras hanya berlaku dan diperjualbelikan di hotel berbintang saja.

Bukan dijual atau diedarkan di kafe dan toko kelontong yang ada di Kota Pangkalpinang.

“Sebelumnya masyarakat sudah tahu tentang larangan menjual miras secara ilegal, karena larangan itu sudah di sosialisasikan sebelum perda itu dibuat,” katanya di Kafe La Banca, Sabtu (22/5/2021).

Satpol PP Kota Pangkalpinang, menemukan peredaran minuman beralkohol di Kafe La Banca, Jalan Surabaya, Batin Tikal, Tamansari, Kota Pangkalpinang, Sabtu (22/5/2021) malam
Satpol PP Kota Pangkalpinang, menemukan peredaran minuman beralkohol di Kafe La Banca, Jalan Surabaya, Batin Tikal, Tamansari, Kota Pangkalpinang, Sabtu (22/5/2021) malam (Bangkapos.com/Yuranda)

Dengan adanya temuan miras yang diedarkan di Kafe, Satpol PP Kota Pangkalpinang kedepannya akan menggelar razia, dengan berkoordinasi kepada Kepolisian dan TNI.

“Banyak sekali laporan yang kami terima terkait perdagangan miras di kota Pangkalpinang ini, kami selalu berupaya untuk melaksanakan sesuai tugas dan fungsi, untuk menertibkan peredaran,” jelasnya

Hal ini dilakukan, lanjutnya untuk menyelamatkan generasi muda, karena akibat dari minuman keras ini banyak generasi muda, hilangnya masa depan, dan bertindak tak sesuai karena pengaruh minuman keras tersebut.

“Untuk itu, kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut tentang perizinan yang dimiliki kafe tersebut,” ucapnya

Sementara saat dikonfirmasi, Bangkapos.com, pria yang tidak inginkan menyebabkan namanya itu, mengatakan dirinya hanya seorang pelayan yang di kafe tersebut.

Satpol PP Kota Pangkalpinang, menemukan peredaran minuman beralkohol di Kafe La Banca, Jalan Surabaya, Batin Tikal, Tamansari, Kota Pangkalpinang, Sabtu (22/5/2021) malam.
Satpol PP Kota Pangkalpinang, menemukan peredaran minuman beralkohol di Kafe La Banca, Jalan Surabaya, Batin Tikal, Tamansari, Kota Pangkalpinang, Sabtu (22/5/2021) malam. (Bangkapos.com/Yuranda)

Namun, saat petugas Satpol PP Kota Pangkalpinang meminta surat terkait perizinan peredaran minuman keras itu, pria yang mengenakan kemeja warna coklat dengan motif kotak-kotak memohon kepada petugas untuk membantu.

Permohonan tersebut dilakukan agar peredaran miras di Kafe itu tetap berjalan, sebagai sebelumnya.

Namun, petugas tetap menyarankan agar mengurus perizinan tersebut ke Dinas Terkait.

“Kita ada Disperindag, coba bapak kesana,” kata anggota Satpol PP Kota Pangkalpinang, kepada pria berkemeja warna coklat dengan motif kotak-kotak.  (Bangkapos.com/Yuranda)

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Satpol PP Kota Pangkalpinang Temukan Minuman Beralkohol Diedar Tanpa Izin di Kafe, https://bangka.tribunnews.com/2021/05/23/satpol-pp-kota-pangkalpinang-temukan-minuman-beralkohol-diedar-tanpa-izin-di-kafe?page=2.
Penulis: Yuranda | Editor: M Ismunadi

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.