Satpol PP Kota Pangkalpinang Bangun Sinergitas Antara Unsur Pemerintahan Dengan Para Pelaku Usaha Hotel, Rumah Kos

0

PANGKALPINANG – Dalam upaya meningkatkan kesadaran akan pentingnya peraturan daerah, terkhusus bagi para pelaku usaha hotel, kost-kostan dan Sejenisnya. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 7 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat . Acara yang diadakan pada hari Selasa, tanggal 23 Juli 2024, bertempat di Aula Kecamatan Girimaya, selain dihadiri oleh pelaku usaha juga dihadiri dari unsur pemerintahan yakni pihak kelurahan dan kecamatan. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada para pelaku usaha  tentang pentingnya menaati peraturan yang telah ditetapkan guna menciptakan lingkungan yang tertib dan aman.

Acara sosialisasi yang digelar pada hari ini dibuka secara resmi oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Efran,S,STP.,M.Tr.IP. Dalam sambutannya, Beliau menekankan pentingnya peran aktif Masyarakat khusunya pelaku usaha dalam mendukung upaya penegakan peraturan daerah. Ia juga menyampaikan harapannya agar melalui sosialisasi ini, tercipta suatu sistem yang saling mendukung untuk tegaknya peraturan daerah.

“Peraturan daerah ini dibuat untuk kepentingan kita bersama. Oleh karena itu, partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat sangat dibutuhkan agar kita bisa menciptakan lingkungan yang tertib dan aman,” ujar Efran dalam sambutannya.

Setelah pembukaan, acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh dua narasumber utama, yakni Ahmad Sazili, S.H.,M.H selaku Kasi Datun Kejari Kota Pangkalpinang dan Syafriadi, S.T selaku Kabid bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pangkalpinang. Keduanya merupakan pakar dalam bidang hukum dan ketertiban masyarakat yang telah berpengalaman dalam berbagai sosialisasi dan penegakan peraturan daerah.

Ahmad Sazali memaparkan secara rinci tentang isi dan tujuan dari Perda No. 7 Tahun 2019. Ia menjelaskan berbagai ketentuan yang diatur dalam perda tersebut, mulai dari penertiban pedagang kaki lima hingga penanganan masalah Prostitusi dan Perjudian Online.

“Perda No. 7 Tahun 2019 ini mencakup berbagai aspek kehidupan masyarakat. Dengan memahami perda ini, diharapkan Masyarakat terkhusus para pelaku usaha yang hadir disni bisa lebih disiplin dan sadar akan tanggung jawab dalam menjaga ketertiban sehingga tercipta ketentraman dan kenyamanan dalam bermasyarakat” jelas Ahmad Sazali.

Syafriadi, dalam sesi materinya, lebih fokus pada aspek penegakan hukum dan peran Satpol PP dalam mengawasi pelaksanaan perda. Ia menekankan bahwa Satpol PP tidak hanya berfungsi sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang lebih baik.

“Satpol PP selalu siap membantu masyarakat dalam menegakkan peraturan. Namun, yang lebih penting adalah kesadaran dan kerjasama dari masyarakat itu sendiri, bagi para pelaku usaha hotel dan rumah kost an, diharapkan agar lebih selektif dalam memilih konsumen yang ingin menggunakan jasa tempat yang disediakan, sehingga tidak disalah gunakan oleh para muda-mudi untuk melakukan tindak perzinahan. Tanpa dukungan dari masyarakat, penegakan perda tidak akan maksimal,” tegas Syafriadi.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.