Satpolpp Kota Pangkalpinang Kembali Tertibkan Tambang Ilegal Di Kawasan Rusunawa PangkalArang Pangkal Balam
Pangkalpinang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pangkalpinang kembali melakukan penertiban terhadap aktivitas tambang timah ilegal di kawasan Rusunawa Pangkalarang, Senin (10/3/2025).
Langkah ini merupakan respons atas laporan masyarakat serta koordinasi dengan pihak Kelurahan dan Kecamatan yang menyampaikan adanya aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
Efran selaku kepala Satpol PP Kota Pangkalpinang, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan, mengingat Pangkalpinang telah ditetapkan sebagai zona zero tambang. Namun, kenyataannya masih ada oknum yang tidak mengindahkan kebijakan tersebut.
“Masih ada oknum yang tidak mengindahkan Kota Pangkalpinang sebagai zona zero tambang. Oleh karena itu, kami turun bersama kelurahan dan kecamatan untuk melakukan penertiban hari ini,” pungkas Efran .
Ia mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah melaporkan keberadaan tambang ilegal.
Efran juga menegaskan, barang bukti yang ditemukan di lokasi akan diamankan sebagai bagian dari proses penegakan hukum.
Sebelumnya, Satpol PP sudah pernah melakukan tindakan serupa, namun saat itu menemui kendala karena lokasi tambang berada di sungai.
“Ini penertiban kedua yang kami lakukan di kawasan ini. Yang pertama terkendala karena lokasi berada di sungai,” pungkasnya.
Satpol PP Kota Pangkalpinang berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan menindak tegas aktivitas tambang ilegal guna memastikan kebijakan zero tambang benar-benar diterapkan.
Efran berharap tidak ada lagi pelanggaran yang terjadi di masa mendatang dan meminta masyarakat tetap berperan aktif dalam melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan.
Hingga saat ini, pihak terkait terus memantau kondisi di lapangan guna memastikan tidak ada aktivitas tambang ilegal yang kembali beroperasi di wilayah tersebut.