Satpol PP Kota Pangkalpinang Tertibkan Tambang ilegal di BBIL Air Mawar
PANGKALPINANG — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pangkalpinang kembali melakukan penertiban aktivitas tambah timah ilegal di kawasan Balai Benih Ikan Lokal (BBIL) Kelurahan Air Mawar, Kecamatan Bukit Intan, Minggu (29/12/2024) kemarin.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Kabid Tibum) seizin kasat Satpolpp Kota pangkalpinang Risvi mengungkapkan, penertiban yang dilakukan tersebut berawal laporan masyarakat serta adanya surat pengaduan dari Dinas Kelautan Dan Perikanan (DKP) Kota Pangkalpinang.
“Kami banyak menerima laporan dari masyarakat yang gerah dengan aktivitas ilegal tersebut, ditambah aduan dari DKP yang minta aset pemkot tersebut disterilkan dari penambang ilegal,” kata Risvi, Selasa (31/12/2024).
Ia menyampaikan, penertiban ini adalah upaya Satpol PP dalam melaksanakan Perda no 7 th 2019 yang melarang adanya aktifitas pertambangan di Kota Pangkalpinang.
“Informasi yang kami terima, penambang ini kerjanya malam hari, untuk itu saya bersama 15 personel lainnya turun malam hari melakukan penertiban,” tambahnya.
Lanjutnya, walaupun sempat ada upaya ancaman dan perlawanan dari para penambang, dalam penertiban kemarin pihaknya berhasil melalukan penyitaan beberapa barang bukti dan sekarang sudah dibawa ke kantor Satpol PP Kota Pangkalpinang.
Mewakili Kasatpol PP, Risvi selaku Kabid Tibum menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan penambangan kembali di wilayah Kota Pangkalpinang khususnya di kawasan BBIL yang merupakan aset pemkot.
“Saya sampaikan, perda sudah jelas melarang ada aktivitas tambang di Kota pangkalpinang, jadi mari jaga bersama kota kita tercinta ini. Kalau masih tetap membandel, kami tak sungkan untuk kembali lakukan penertiban,” pungkasnya.