SAMBUTAN KEPALA DINAS

I am text block. Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

SEJARAH

I am text block. Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

ARTI LAMBANG SATPOL PP

I am text block. Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

VISI DAN MISI

  1. Meningkatkan Professionalisme dan sumber daya aparatur Satuan Polisi pamong Praja.
  2. Meningkatkan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban masyarakat secara persuasif dan manusiawi.
  3. Meningkatkan penegakan supremasi hokum secara professional dan prosedural.
  4. Meningkatkan koordinasi dan kemitraan dengan aparat hukum lainnya dalam penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.
  5. Penyelenggaraan perlindungan masyarakat.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI :

TUGAS POKOK :

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pangkalpinang dibentuk dan ditetapkan berdasarkan Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah pasal 255 sampai dengan pasal 257, Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 2018 tentang satuan Polisi Pamong Praja serta Peraturan Walikota Pangkalpinang Nomor 56 Tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja unsur pelaksana teknis perangkat daerah Kota Pangkalpinang.

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018, bahwa Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pangkal Pinang mempunyai tugas pokok :
1. Menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
2. Menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman;
3. Menyelenggarakan pelindungan masyarakat.

FUNGSI :

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pangkal Pinang mempunyai fungsi :
1. penyusunan program penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta penyelenggaraan pelindungan masyarakat;
2. pelaksanaan kebijakan penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta penyelenggaraan pelindungan masyarakat;
3. pelaksanaan koordinasi penegakan Perda dan perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta penyelenggaraan pelindungan masyarakat dengan instansi terkait;
4. pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum atas pelaksanaan Perda dan Perkada
5. pelaksanaan fungsi lain berdasarkan tugas yang diberikan oleh kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyelenggaran ketertiban umum dan ketentraman masyarakat meliputi :
1. Deteksi dan cegah dini
2. Pembinaan dan penyuluhan
3. Patroli
4. Pengamanan
5. Pengawalan
6. Penertiban
7. Penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa

Berdasaran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 tentan SOP Satuan Polisi Pamong Praja., teknis persiapan Operasional Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yaitu :

1. Teguran Pertama (waktu 3 hari)
2. Teguran Kedua (waktu 3 hari)
3. Teguran Ketiga (Waktu 3 hari)
4. Surat Peringatan Pertama (Waktu 7 hari), menertibkan sendiri.
5. Surat Peringatan Kedua (Waktu 3 hari), menertibkan sendiri.
6. Surat Peringatan Ketiga (Waktu 1 hari), menertibkan sendiri.
7. Surat Peringatan Ketiga tidak diindahkan, maka dapat dilakukan penertiban secara paksa.