Satpol PP Kota Pangkalpinang Tertibkan Pengemis dan Anak Jalanan

0

PANGKALPINANG — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pangkalpinang terus melaksanakan penertiban anak jalanan (anjal), gelandangan, dan pengemis (gepeng).

Banyaknya gelandangan, anak jalanan dan gepeng di Kota Pangkalpinang dianggap mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.

Giat ini sesuai dengan penegakan Peraturan Daerah (Perda) No. 07 tahun 2015 tentang penanganan pengemis, pengamen dan anak jalanan.

Seizin Kasatpol PP Kota Pangkalpinang, Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah, Syafriadi mengatakan, penertiban ini sudah sesuai dengan perda. Titik-titik penertiban difokuskan di perempatan lampu merah di Kota Pangkalpinang.

“Hari ini kami cuma membawa 1 orang pengemis yang menggunakan baju badut. Kegiatan penertiban akan kita laksanakan selama 20 hari kedepan,” ungkap Syafriadi.

Ia menerangkan, Satpol PP sebatas hanya melakukan penertiban dan pendataan, untuk pembinaan kemudian diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pangkalpinang.

“Pembinaan ini penting, Jangan sampai, mereka mengganggu ketertiban dan ketentraman umum, apalagi sekarang jumlah pengemis kian bertambah bahkan ada yang membawa balita atau anak-anak. Nanti setelah dibawa, akan kami data dan diarahkan ke Dinsos untuk ditindaklanjuti,” ungkapnya

Syafriadi mengatakan, dalam menjaga keamanan dan ketentraman di Kota Pangkalpinang. Masyarakat diimbau, untuk ikut terlibat dalam pengawasan, dengan tidak ragu melakukan pengaduan jika terjadi hal-hal yang mengganggu ketentraman.

Apabila masyarakat ingin melaporkan gangguan ketertiban umum, kata Syafriadi dapat mengunjungi Kantor Satpol PP Kota Pangkalpinan di Jalan Rasakunda, Kelurahan Sriwijaya, Kecamatan Girimaya.

“Selain dapat datang ke kantor Satpol PP, masyarakat dapat melaporkan gangguan ketentraman dan ketertiban umum melalui WhatsApp call center Satpol PP Kota Pangkalpinang di nomor 08117173432,” pungkasnya.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.