Penanggulangan Bahaya Kebakaran di Rumah Sakit, RSBT Jalin Kerja Sama dengan Satpol PP Kota Pangkalpinang
PANGKALPINANG — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pangkalpinang menjalin perjanjian kerja sama dengan Rumah Sakit Bakti Timah tentang penanggulangan bahaya kebakaran.
Kerja sama yang tertuang dalam memorandum of understanding (MoU) itu didasari atas kesadaran bersama akan pentingnya penanggulangan bahaya kebarkaran. Sehingga diharapkan dapat dilaksanakan secara terarah, terpadu, dan berkesinambungan dalam pelaksanaanya.
Kasat Pol PP Kota Pangkalpinang, Efran, S.STP, M.Tr,IP. mengatakan, Kerja sama ini dalam rangka penanggulangan jika terjadi bahaya kebakaran di Rumah Sakit Bakti Timah (RSBT).
“Pihak RSBT dan Pemadam Kebakaran (Damkar) akan melaksanakan progam penanggulangan bahaya kebakaran. Ini adalah upaya pencegahan jika terjadi kebakaran di RSBT,” ujar Efran
Beberapa program pencegahan yang menjadi pedoma dasar diantaranya adalah pengendalian, pemahamana faktor resiko, dan pelatihan yang disesuaikan dengan kondisi rumah sakit.
“Ruang lingkup program dalam kerja sama ini yaitu pembinaan dengan meningkatkan kemampuan sumber daya manusia (SDM) dan operasional yang meliputai training petugas lalu uji lapangan untuk respon time,” jelas Efran.
Ia menjelaskan, Satpol PP dan Damkar akan memberikan pelatihan tentang bagaimana pelayanan jika terjadi kebakaran dan evakuasi penyelamatannya serta memberikan pemahaman tentang pemeriksaan berkala alat proteksi kebakaran (APK) aktif dan pasif.
“Kerja sama ini adalah komitmen kita bersama bahwa pentingnya pencegahan kebakaran sejak dini dan cara penanggulannya. Ini penting untuk melindungi pasien dan seluruh pegawai yang ada di RSBT,” pungkas Efran.
Perjanjian kerja ditanda tangani langsung Direktur PT Bakti Timah Merdeka, Eko Budi Sulistiyanto dan Kasat Pol PP Kota Pangkapinang Efran, S.STP, M.Tr,IP.