Satpolpp Kota Pangkalpinang Berikan Imbauan Kepada Perusahaan Reklame Tanpa Izin, Akan Lakukan Penertiban jika Membandel

0

PANGKALPINANG — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kota Pangkalpinang bersama Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Pangkalpinang memberikan imbauan kepada para pelaku usaha reklame.

Imbauan tersebut dilakukan secara persuasif terkait reklame-reklame yang tidak memiliki izin atau izin yang sudah kadaluarsa.

Tak hanya imbauan, pihak Satpol PP juga akan melakukan penertiban reklame tanpa izin, ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota pangkalpinang Nomor 16 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame pasal 10 ayat (1) setiap peyelenggara reklame wajib terlebihi dahulu mendapat izin tertulis dari walikota atau pejabat yang di tunjuk.

Beberapa reklame yang masuk kategori penertiban diantaranya tidak memiliki izin hingga masa izin yang telah berakhir tanpa perpanjangan atau kadaluarsa.

Kasatpol PP Efran S.STP., MT.r.IP mengatakan, pihaknya memberikan imbauan kepada semua pihak untuk mematuhi peraturan yang berlaku dan memastikan perizinan sebelum membangun atau memasang reklame.

“Langkah ini diambil untuk menjaga ketentraman dan ketertiban dan keindahan wilayah, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” ujar Efran.

Selanjutnya ditegaskan Efran, perusahaan yang belum mengajukan permohonan izin penyelenggaraan reklame ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, diberikan deadline 7 hari terhitung surat imbauan dikeluarkan.

“Kami berikan waktu untuk perusaahan merapikan izin reklamenya, jika tidak mematuhi maka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku,” pungkas Efran.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.