Satpol PP Kota Pangkalpinang Tertibkan Aktivitas Tambang Ilegal di Kawasan Aset Pemkot

0

PANGKALPINANG — Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Pangkalpinang melakukan penertiban aktivitas pertambangan di Kota Pangkalpinang, Selasa (1/9/2024).

Penertiban dilakukan karena para penambang beraktivitas di kawasan aset pemerintah Kota Pangkalpinang di dekat jalan Telur Bayur dan Balai Benih Ikan Lokal (BBIL) Kelurahan Air Mawar.

Puluhan personil diterjunkan dalam penertiban tersebut. Beberapa barang bukti seperti drum, papan sakan, pipa, mesin TI dan alat lainnya langsung disita.

Kasat Pol PP Kota Pangkalpinang, Efran turun langsung memimpin penertiban, didampingi Kepala Bakueda, Kabid Aset, Kepala Dinas Kelautan, kabid pertanahan dan Kanit Tipiter Polres Pangkalpinang

Efran mengatakan, kami melakukan penertiban di wilayah yang merupakan aset Pemerintah Kota Pangkalpinang, pertama lahan di Teluk Bayur, satunya lagi di BBIL

Ia menyebutkan kalau, rencana penertiban terindikasi sudah diketahui para penambang, sehingga dilokasi tak ditemukan adanya aktivitas.

“Saat kami turun, sudah tidak ada aktivitas, hanya ada alat-alat tambang yang ditinggal, barang bukti langsung kami bawa ke kantor,” tutur Efran.

Dirinya pun mengimbau untuk tidak lagi melakukan aktivitas pertambangan ilegal di Kota Pangkalpinang, apa lagi sampai merusak aset Pemerintah Kota Pangkalpinang.

“Tegas saya katakan, kalau masih ada yang kembali beraktvitas, akan kami tertibkan,” pungkas Efran

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.