Rapat Koordinasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Pangkalpinang: Meningkatkan Efektivitas Pelayanan dan Ketertiban Umum
Pangkalpinang, 30 Juli 2024 – Satuan Polisi Pamong Praja mengadakan rapat koordinasi yang melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Selasa, 30 Juli 2024. Rapat ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi PPNS dalam memastikan ketertiban umum dan pelayanan dasar.
Acara tersebut diadakan di ruang pertemuan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pangkalpinang dan dihadiri oleh berbagai pihak dari Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang. Kasatpol PP, yang diwakili oleh Sekretaris Satpol PP, Hj. Erni Yuliani, SIP, membuka rapat dengan sambutan hangat. Dalam sambutannya, Hj. Erni Yuliani menekankan pentingnya koordinasi yang solid antar PPNS untuk mendukung penegakan ketertiban serta pelayanan masyarakat yang optimal.
“Rapat ini merupakan forum penting bagi kita untuk bersama-sama membahas berbagai isu dan tantangan yang dihadapi dalam melaksanakan tugas sebagai PPNS. Kita harus memastikan bahwa setiap tindakan kita sesuai dengan peraturan yang berlaku dan berorientasi pada peningkatan pelayanan publik,” ujar Hj. Erni.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh dua pemateri utama. Pemateri pertama, Syafriadi, menguraikan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar di bidang ketertiban umum. Syafriadi menjelaskan bahwa salah satu tugas utama adalah memastikan bahwa semua layanan publik terkait ketertiban umum, seperti penegakan peraturan daerah dan pengawasan keamanan lingkungan, dilaksanakan dengan baik dan sesuai prosedur.
“Pelayanan dasar di bidang ketertiban umum harus melibatkan koordinasi yang baik antara berbagai instansi. Hal ini untuk memastikan bahwa peraturan yang ada tidak hanya diterapkan tetapi juga dipahami dan diterima dengan baik oleh masyarakat,” jelas Syafriadi.
Pemateri kedua, Mulyanto SH, selaku PPNS Satpol PP, membahas peran penting PPNS dalam struktur Satpol PP. Mulyanto menjelaskan bahwa PPNS memiliki tanggung jawab untuk melakukan penyidikan, penegakan hukum, dan penertiban di lapangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sebagai PPNS, kita harus memiliki pemahaman yang mendalam tentang peran dan tugas kita. Kinerja kita sangat berpengaruh pada efektivitas penegakan hukum di tingkat lokal. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk terus meningkatkan kompetensi dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” tegas Mulyanto.